Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan regulasi atau peraturan
terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
Standar Penilaian Pendidikan. Keempat peraturan terbaru tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Permendikbud ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukannya Permendikbud ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti
sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti
meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran
dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013
Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini berisi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar
peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan
diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut tautan link untuk mengunduh keempat peraturan
terbaru Permendikbud tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah, Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Penilaian Pendidikan
tersebut.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, di sini atau di sini.
Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, di sini.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, di sini atau di sini.
Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, di sini.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, di sini atau di sini.
Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, di sini.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, di sini atau di sini.
Lihat juga Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Tentang KI/KD Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah di SINI
Sumber: inspirasititi