Guru sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik termasuk peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga
peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas. Agar guru pada Jenjang SD,
SMP, dan SMA/SMK dapat melaksanakan tugasnya secara optimum, maka guru
SD, SMP, dan SMA/SMK wajib melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif terhadap peningkatan
mutu pendidikan nasional.